Ini Hukum koperasi simpan pinjam dalam islam


Pertanyaan terkait aturan koperasi syariah yang ada sekarang:

Assalamualaikum,

Beberapa waktu lalu saya datang ke beberapa koperasi syariah untuk pinjam modal untuk usaha. Oleh pihak koperasi ditawarkan sistem murabahah. Koperasi membelikan barang-barang keperluan usaha saya.


Mekanismenya begini:


Saya memohon membeli barang usaha seharga 1jt. Lalu dibuat gambaran lembaga akan menjual kembali barang itu kepada saya 1.5jt dicicil 5x (barang belum dibeli). Setelah saya setuju baru lembaga mewakalahkan pembelian barang tersebut kepada saya dengan menyerahkan uang tunainya. Lalu saya beli barang tersebut dan kuitansinya atas nama koperasi. Setelah itu baru dibuat akad jual beli antara koperasi dan saya. Yang sebelumnya itu adalah gambaran berapa yang harus saya bayar, dan begitu saya setuju dengan gambaran itu itu mengikat, karena setelah itu koperasi akan memberi saya uang untuk belanja. Di koperasi syariah yang lain, akad jual beli koperasi dengan saya itu di depan sebelum saya diberi amanah untuk membelikan barangnya.


Bagaimana hal ini menurut syariah?


Probo


Jawaban:


Alhamdulillah, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Saudara Probo, semoga Allah Ta’ala senantiasa melipahkan kerahmatan dan kemudahan kepada anda sekeluarga.




Apa yang anda gambarkan pada pertanyaan ini, setahu saya juga diterapkan di perbankan syari’at yang ada di negri kita. Mereka menamakan konsep di atas sebagai aplikasi dari “murabahah”. Tapi sebelum saya menjawab dengan lebih terperinci, saya ingin balik bertanya kepada anda: Tidakkah anda merasakan adanya suatu hal yang ganjil atau saling bertentangan pada gambaran yang anda paparkan di atas?


Pertentangan atau kejanggalan itu telah anda sebutkan sendiri, yaitu ketika anda berkata: “(Yang sebelumnya itu adalah gambaran berapa yang harus saya bayar,dan begitu saya setuju dg gambaran itu itu mengikat,karena setelah itu koperasi akan memberi saya uang untuk belanja).”


Di awal dikatakan sebatas gambaran, akan tetapi setelah anda menyetujui pembelian, gambaran itu mengikat, padahal hingga saat ini, pihak koperasi belum membeli atau memiliki barang yang anda inginkan. Aneh bukan? Fenomena ini membuktikan bahwa sebenarnya yang terjadi pada akad yang anda tanyakan ini atau yang dijuluki dengan “murabahah” adalah tidak beres.


Ketahuilah bahwa akad “murabahah” yang dibenarkan dalam syari’at dan dibahas oleh para ulama’ ahli fiqih sejak dahulu kala ialah: “Penjualan barang yang harganya berdasarkan kepada modal pembelian barang dengan tambahan keuntungan. (Bada’ii As Shanaa’i oleh Al Kasani Al Hanafi 5/135, Bidayatul Mujtahid oleh Ibnu Rusyud Al Maliki 2/161, Al Muhazzab oleh As Syaerozi 1/288 & Raudhatut Thalibin oleh An Nawawi As Syafi’i 3/526)


Misalnya bila seorang pedagang membeli suatu barang dengan modal bersih (modal pembelian beserta berbagai biaya terkait lainnya, transportasi, biaya pengiriman dll) sejumlah Rp. 100.000,- maka ia berkata kepada pembeli: modal pembelian barang ini adalah Rp 100.000,- dan saya menghendaki keuntungan sebesar 10 % dari modal atau langsung menyebut nominal keuntungan yang diinginkan, misalnya saya ingin menjual barang ini seharga Rp. 100.000 + keuntungan minimal sebesar Rp. 20.000,- sehingga harga jualnya adalah minimal Rp. 120.000,-Inilah yang dimaksud dengan “akad murabahah” yang diizinkan dalam syari’at dan disebutkan oleh para ulama’ ahli fiqih sejak zaman dahulu.


Dengan demikian akad yang anda pertanyakan tidak dapat disebut dengan akad “murabahah” karena prakteknya berbeda dengan yang mereka sebutkan.


Adapun yang anda pertanyakan, maka walaupun oleh para praktisi perbankan sekarang diberi nama “murabahah”, maka penamaan itu tidak dapat menjadikannya memiliki hukum halal seperti yang dimiliki oleh akad “murabahah” yang sebenarnya.


Karenanya para ulama’ zaman sekarang mengharamkan akad yang anda sebutkan ini, karena pada hakekatnya: koperasi melakukan satu dari dua kemungkinan berikut:


1- Koperasi hanya menghutangkan sejumlah uang kepada anda, dan selanjutnya memungut bunga. Dan ini tidak diragukan akan keharamannya.


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ الرِّبَا أَضْعَافًا مُّضَاعَفَةً وَاتَّقُواْ اللّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertaqwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” (Qs. Ali Imran: 130)


عن جابر قال: لعن رسول الله آكل الربا وموكله وكاتبه وشاهديه، وقال: هم سواء. رواه مسلم

“Dari sahabat Jabir radhiallahu a’nhu ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknati pemakan riba (rentenir), orang yang memberikan/membayar riba (nasabah), penulisnya (sekretarisnya), dan juga dua orang saksinya”. Dan beliau juga bersabda: “Mereka itu sama dalam hal dosanya.” (HR. Muslim)


2- Menjual barang yang belum ia miliki, karena seperti yang anda sebutkan, gambaran yang mereka sampaikan setelah anda setujui secara otomatis bersifat mengikat, padahal barang belum jadi dibeli. Dan tidak diragukan bahwa praktek penjualan semacam ini haram.


عن ابن عباس قال قال رسول الله : .من ابتاع طعاما فلا يبعه حتى يقبضه. قال ابن عباس: وأحسب كل شيء بمنزلة الطعام. متفق عليه

“Dari sahabat Ibnu ‘Abbas radhiallahu a’nhu, ia menuturkan: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barang siapa yang membeli bahan makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali hingga ia selesai menerimanya” Ibnu ‘Abbas berkata: Dan saya
berpendapat bahwa segala sesuatu hukumnya seperti bahan makanan.” (Muttafaqun ‘alaih)


Pendapat Ibnu ‘Abbas ini selaras dengan hadits Zaid bin Tsabit radhiallahu ‘anhu berikut:


عن ابن عمر قال: ابتعت زيتا في السوق، فلما استوجبته لنفسي لقيني رجل فأعطاني به ربحا حسنا، فأردت أن أضرب على يده، فأخذ رجل من خلفي بذراعي، فالتفت فإذا زيد بن ثابت فقال: لا تبعه حيث ابتعته حتى تحوزه إلى رحلك فإن رسول الله e نهى أن تباع السلع حيث تبتاع حتى يحوزها التجار إلى رحالهم. رواه أبو داود والحاكم

“Dari sahabat Ibnu Umar ia mengisahkan: Pada suatu saat saya membeli minyak di pasar, dan ketika saya telah selesai membelinya, ada seorang lelaki yang menemuiku dan menawar minyak tersebut, kemudian ia memberiku keuntungan yang cukup banyak, maka akupun hendak menyalami tangannya (guna menerima tawaran dari orang tersebut) tiba-tiba ada seseorang dari belakangku yang memegang lenganku. Maka akupun menoleh, dan ternyata ia adalah Zaid bin Tsabit, kemudian ia berkata: Janganlah engkau jual minyak itu ditempat engkau membelinya hingga engkau pindahkan ke tempatmu, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari menjual kembali barang ditempat barang tersebut dibeli, hingga barang tersebut dipindahkan oleh para pedagang ke tempat mereka masing-masing.” (Riwayat Abu dawud dan Al Hakim)


Para ulama’ menyebutkan beberapa hikmah dari larangan ini, diantaranya ialah, karena kepemilikan penjual terhadap barang yang belum ia terima bisa saja batal, karena suatu sebab, misalnya barang tersebut hancur terbakar, atau rusak terkena air dan lain-lain, sehingga ketika ia telah menjualnya kembali, ia tidak dapat menyerahkannya kepada pembeli kedua tersebut.


Dan hikmah kedua: Seperti yang dinyatakan oleh Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma ketika muridnya yang bernama Thawus mempertanyakan sebab larangan ini:


قلت لابن عباس: كيف ذاك؟ قال: ذاك دراهم بدراهم والطعام مرجأ

“Saya bertanya kepada Ibnu ‘Abbas: Bagaimana kok demikian? Ia menjawab: Itu karena sebenarnya yang terjadi adalah menjual dirham dengan dirham, sedangkan bahan makanannya ditunda.”


Berikut Saya nukilkan fatwa Majma’ Al Fiqh Al Islami (Komite Fiqih Islam) yang dinaungi oleh organisasi OKI, tentang akad murabahah:


“Dengan Menyebut Nama Allah Yang Maha Pengasih Lagi Maha Penyayang.”


Segala puji hanya milik Allah, Tuhan semesta alam. Sholawat dan salam semoga
senantiasa dilimpahkan kepada sayyidina Muhammad, penghulu para nabi, kepada
keluarga dan seluruh sahabatnya.


Keputusan No: 40- 41(2/5 & 3/5)


Perihal: Kewajiban memenuhi perjanjian, dan hukum murabahah dengan pemesan.


Sesungguhnya rapat pleno Majma’ Al Fiqih Al Islami Ad Dauly yang ke lima yang diadakan di Kuwait sejak tanggal 1- 6 Jumadal Ula 1409 H yang betepatan 10 – 15 Desember 1988 M.


Setelah mengkaji lembar kerja yang diajukan oleh anggota Majma’ Al Fiqih dan juga yang ditulis oleh para pakar tentang dua permasalahan: Kewajiban memenuhi perjanjian, dan hukum murabahah dengan pemesan, serta setelah mendengarkan berbagai diskusi anggota Majma’ tentang keduanya, maka Majma’ Al Fiqih memutuskan:


Pertama: Akad jual-beli murabahahdengan pemesan bila dilakukan pada barang yang telah sepenuhnya telah dimiliki oleh penjual penerima pesanan, dan sepenuhnya telah diserah terimakan secara syariat, maka itu adalah akad yang dibolehkan. Dengan catatan:


Penjual penerima pesanan bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi sebelum barang diserahkan kepada pemesan.


Bertanggung jawab atas resiko komplain /pengembalian barang karena ada cacat (khafi)yang tidak diketahui oleh penjual pertama/penyedia barang atau alasan serupa yang membolehkan pemesan untuk mengembalikan barang.


Memenuhi berbagai persyaratan jual-beli.
Terbebas dari berbagai faktor yang menjadikan akad jual –beli terlarang.
Kedua: Janji/komitmen sepihak dari pemesan atau penjual secara agama bersifat mengikat pihak yang berjanji, kecuali bila ada uzur. Dan janji itu juga mengikat secara peradilan bila dikaitkan dengan suatu sebab sehingga pihak yang dijanjikan terlanjur melakukan pembiayaan dikarenakan janji tersebut. Aplikasi dari sifat mengikat tersebut pada keadaan semacam ini diwujudkan dengan memenuhi janji, baik dengan mengganti kerugian yang benar-benar terjadi akibat dari tidak dipenuhinya janji pembelian atau penjualan yang tanpa alasan.


Ketiga: Janji/Komitmen dari kedua belah pihak (bukan sepihak) dibolehkan dalam akad murabahah dengan ketentuan harus ada hak khiyar (hak membatalkan akad) bagi kedua belah pihak atau salah satu pihak. Dengan demikian bila pada akad tidak ada hak khiyar (membatalkan akad) sama sekali, maka akad ini tidak dibenarkan; karena janji yang sepenuhnya mengikat (tanpa ada hak khiyar) pada akad murabahah seperti ini serupa dengan akad jual beli biasa. Pada keadaan semacam ini dipersyaratkan agar penjual terlebih dahulu telah memiliki barang yang diperjual-belikan, agar tidak melanggar larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari menjual barang yang belum sepenuhnya menjadi miliknya.


Majma’ Al Fiqh Al Islamy merekomendasikan berikut:


Berdasarkan fakta yang didapatkan di lapangan bahwa kebanyakan kegiatan perbankan islam mengarah pada pembiayaan melalui sekema murabahah dengan pemesan.


Pertama: Hendaknya gerak seluruh perbankan islam mencakup seluruh metode pengelolaan perekonomian, terlebih-lebih dengan mendirikan berbagai proyek industri atau perdagangan, baik mandiri atau melalui menanamkan modal, atau menjalin akad mudharabah (bagi hasil) dengan pihak-pihak lain.


Kedua: Hendaknya diadakan study banding seputar aplikasi akad murabahah dengan pemesan yang diterapkan oleh perbankan islam, guna meletakkan pedoman-pedoman yang jelas sehingga pada tahapan prakteknya tidak terjerumus ke dalam kesalahan, serta memudahkan bagi praktisi perbankan dalam mengindahkan berbagai hukum syari’at secara umum atau yang berlaku khusus pada akad murabah dengan pemesan. Wallahu a’alam.


 (Disadur dari majalah Majma’ Al Fiqh Al Islami edisi 5, jilid 2 hal: 754 & 965).

Pendek kata: aplikasi akad murabahah yang diterapkan oleh koperasi yang anda sebutkan tidak benar, alias haram, karena sejatinya itu bukan akad murabah akan tetapi penjualan barang sebelum dimiliki, dan itu terlarang karena mengandung praktek riba.

Wallahu a’alam bisshawab.

Artikel: www.pengusahamuslim.com
Baca Juga
Annaba Global Education: layanan publik berbasis syariah bergerak dalam bidang pendidikan, kesehatan dan bisnis global

An Naba Global Center

Ini Hukum koperasi simpan pinjam dalam islam

Ini Hukum koperasi simpan pinjam dalam islam

0 ulasan
Cek Ongkos Kirim
Pengiriman
Annaba Global Education: layanan publik berbasis syariah bergerak dalam bidang pendidikan, kesehatan dan bisnis global

An Naba Global Center

Tujuan Pengiriman

Formulir WhatsApp ×

Ini Hukum koperasi simpan pinjam dalam islam

Ini Hukum koperasi simpan pinjam dalam islam

Harga :
Ongkos Kirim :




Kirim

Rincian Produk »

0 Feedback


Pertanyaan terkait aturan koperasi syariah yang ada sekarang:

Assalamualaikum,

Beberapa waktu lalu saya datang ke beberapa koperasi syariah untuk pinjam modal untuk usaha. Oleh pihak koperasi ditawarkan sistem murabahah. Koperasi membelikan barang-barang keperluan usaha saya.


Mekanismenya begini:


Saya memohon membeli barang usaha seharga 1jt. Lalu dibuat gambaran lembaga akan menjual kembali barang itu kepada saya 1.5jt dicicil 5x (barang belum dibeli). Setelah saya setuju baru lembaga mewakalahkan pembelian barang tersebut kepada saya dengan menyerahkan uang tunainya. Lalu saya beli barang tersebut dan kuitansinya atas nama koperasi. Setelah itu baru dibuat akad jual beli antara koperasi dan saya. Yang sebelumnya itu adalah gambaran berapa yang harus saya bayar, dan begitu saya setuju dengan gambaran itu itu mengikat, karena setelah itu koperasi akan memberi saya uang untuk belanja. Di koperasi syariah yang lain, akad jual beli koperasi dengan saya itu di depan sebelum saya diberi amanah untuk membelikan barangnya.


Bagaimana hal ini menurut syariah?


Probo


Jawaban:


Alhamdulillah, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Saudara Probo, semoga Allah Ta’ala senantiasa melipahkan kerahmatan dan kemudahan kepada anda sekeluarga.




Apa yang anda gambarkan pada pertanyaan ini, setahu saya juga diterapkan di perbankan syari’at yang ada di negri kita. Mereka menamakan konsep di atas sebagai aplikasi dari “murabahah”. Tapi sebelum saya menjawab dengan lebih terperinci, saya ingin balik bertanya kepada anda: Tidakkah anda merasakan adanya suatu hal yang ganjil atau saling bertentangan pada gambaran yang anda paparkan di atas?


Pertentangan atau kejanggalan itu telah anda sebutkan sendiri, yaitu ketika anda berkata: “(Yang sebelumnya itu adalah gambaran berapa yang harus saya bayar,dan begitu saya setuju dg gambaran itu itu mengikat,karena setelah itu koperasi akan memberi saya uang untuk belanja).”


Di awal dikatakan sebatas gambaran, akan tetapi setelah anda menyetujui pembelian, gambaran itu mengikat, padahal hingga saat ini, pihak koperasi belum membeli atau memiliki barang yang anda inginkan. Aneh bukan? Fenomena ini membuktikan bahwa sebenarnya yang terjadi pada akad yang anda tanyakan ini atau yang dijuluki dengan “murabahah” adalah tidak beres.


Ketahuilah bahwa akad “murabahah” yang dibenarkan dalam syari’at dan dibahas oleh para ulama’ ahli fiqih sejak dahulu kala ialah: “Penjualan barang yang harganya berdasarkan kepada modal pembelian barang dengan tambahan keuntungan. (Bada’ii As Shanaa’i oleh Al Kasani Al Hanafi 5/135, Bidayatul Mujtahid oleh Ibnu Rusyud Al Maliki 2/161, Al Muhazzab oleh As Syaerozi 1/288 & Raudhatut Thalibin oleh An Nawawi As Syafi’i 3/526)


Misalnya bila seorang pedagang membeli suatu barang dengan modal bersih (modal pembelian beserta berbagai biaya terkait lainnya, transportasi, biaya pengiriman dll) sejumlah Rp. 100.000,- maka ia berkata kepada pembeli: modal pembelian barang ini adalah Rp 100.000,- dan saya menghendaki keuntungan sebesar 10 % dari modal atau langsung menyebut nominal keuntungan yang diinginkan, misalnya saya ingin menjual barang ini seharga Rp. 100.000 + keuntungan minimal sebesar Rp. 20.000,- sehingga harga jualnya adalah minimal Rp. 120.000,-Inilah yang dimaksud dengan “akad murabahah” yang diizinkan dalam syari’at dan disebutkan oleh para ulama’ ahli fiqih sejak zaman dahulu.


Dengan demikian akad yang anda pertanyakan tidak dapat disebut dengan akad “murabahah” karena prakteknya berbeda dengan yang mereka sebutkan.


Adapun yang anda pertanyakan, maka walaupun oleh para praktisi perbankan sekarang diberi nama “murabahah”, maka penamaan itu tidak dapat menjadikannya memiliki hukum halal seperti yang dimiliki oleh akad “murabahah” yang sebenarnya.


Karenanya para ulama’ zaman sekarang mengharamkan akad yang anda sebutkan ini, karena pada hakekatnya: koperasi melakukan satu dari dua kemungkinan berikut:


1- Koperasi hanya menghutangkan sejumlah uang kepada anda, dan selanjutnya memungut bunga. Dan ini tidak diragukan akan keharamannya.


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ الرِّبَا أَضْعَافًا مُّضَاعَفَةً وَاتَّقُواْ اللّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertaqwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” (Qs. Ali Imran: 130)


عن جابر قال: لعن رسول الله آكل الربا وموكله وكاتبه وشاهديه، وقال: هم سواء. رواه مسلم

“Dari sahabat Jabir radhiallahu a’nhu ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknati pemakan riba (rentenir), orang yang memberikan/membayar riba (nasabah), penulisnya (sekretarisnya), dan juga dua orang saksinya”. Dan beliau juga bersabda: “Mereka itu sama dalam hal dosanya.” (HR. Muslim)


2- Menjual barang yang belum ia miliki, karena seperti yang anda sebutkan, gambaran yang mereka sampaikan setelah anda setujui secara otomatis bersifat mengikat, padahal barang belum jadi dibeli. Dan tidak diragukan bahwa praktek penjualan semacam ini haram.


عن ابن عباس قال قال رسول الله : .من ابتاع طعاما فلا يبعه حتى يقبضه. قال ابن عباس: وأحسب كل شيء بمنزلة الطعام. متفق عليه

“Dari sahabat Ibnu ‘Abbas radhiallahu a’nhu, ia menuturkan: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barang siapa yang membeli bahan makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali hingga ia selesai menerimanya” Ibnu ‘Abbas berkata: Dan saya
berpendapat bahwa segala sesuatu hukumnya seperti bahan makanan.” (Muttafaqun ‘alaih)


Pendapat Ibnu ‘Abbas ini selaras dengan hadits Zaid bin Tsabit radhiallahu ‘anhu berikut:


عن ابن عمر قال: ابتعت زيتا في السوق، فلما استوجبته لنفسي لقيني رجل فأعطاني به ربحا حسنا، فأردت أن أضرب على يده، فأخذ رجل من خلفي بذراعي، فالتفت فإذا زيد بن ثابت فقال: لا تبعه حيث ابتعته حتى تحوزه إلى رحلك فإن رسول الله e نهى أن تباع السلع حيث تبتاع حتى يحوزها التجار إلى رحالهم. رواه أبو داود والحاكم

“Dari sahabat Ibnu Umar ia mengisahkan: Pada suatu saat saya membeli minyak di pasar, dan ketika saya telah selesai membelinya, ada seorang lelaki yang menemuiku dan menawar minyak tersebut, kemudian ia memberiku keuntungan yang cukup banyak, maka akupun hendak menyalami tangannya (guna menerima tawaran dari orang tersebut) tiba-tiba ada seseorang dari belakangku yang memegang lenganku. Maka akupun menoleh, dan ternyata ia adalah Zaid bin Tsabit, kemudian ia berkata: Janganlah engkau jual minyak itu ditempat engkau membelinya hingga engkau pindahkan ke tempatmu, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari menjual kembali barang ditempat barang tersebut dibeli, hingga barang tersebut dipindahkan oleh para pedagang ke tempat mereka masing-masing.” (Riwayat Abu dawud dan Al Hakim)


Para ulama’ menyebutkan beberapa hikmah dari larangan ini, diantaranya ialah, karena kepemilikan penjual terhadap barang yang belum ia terima bisa saja batal, karena suatu sebab, misalnya barang tersebut hancur terbakar, atau rusak terkena air dan lain-lain, sehingga ketika ia telah menjualnya kembali, ia tidak dapat menyerahkannya kepada pembeli kedua tersebut.


Dan hikmah kedua: Seperti yang dinyatakan oleh Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma ketika muridnya yang bernama Thawus mempertanyakan sebab larangan ini:


قلت لابن عباس: كيف ذاك؟ قال: ذاك دراهم بدراهم والطعام مرجأ

“Saya bertanya kepada Ibnu ‘Abbas: Bagaimana kok demikian? Ia menjawab: Itu karena sebenarnya yang terjadi adalah menjual dirham dengan dirham, sedangkan bahan makanannya ditunda.”


Berikut Saya nukilkan fatwa Majma’ Al Fiqh Al Islami (Komite Fiqih Islam) yang dinaungi oleh organisasi OKI, tentang akad murabahah:


“Dengan Menyebut Nama Allah Yang Maha Pengasih Lagi Maha Penyayang.”


Segala puji hanya milik Allah, Tuhan semesta alam. Sholawat dan salam semoga
senantiasa dilimpahkan kepada sayyidina Muhammad, penghulu para nabi, kepada
keluarga dan seluruh sahabatnya.


Keputusan No: 40- 41(2/5 & 3/5)


Perihal: Kewajiban memenuhi perjanjian, dan hukum murabahah dengan pemesan.


Sesungguhnya rapat pleno Majma’ Al Fiqih Al Islami Ad Dauly yang ke lima yang diadakan di Kuwait sejak tanggal 1- 6 Jumadal Ula 1409 H yang betepatan 10 – 15 Desember 1988 M.


Setelah mengkaji lembar kerja yang diajukan oleh anggota Majma’ Al Fiqih dan juga yang ditulis oleh para pakar tentang dua permasalahan: Kewajiban memenuhi perjanjian, dan hukum murabahah dengan pemesan, serta setelah mendengarkan berbagai diskusi anggota Majma’ tentang keduanya, maka Majma’ Al Fiqih memutuskan:


Pertama: Akad jual-beli murabahahdengan pemesan bila dilakukan pada barang yang telah sepenuhnya telah dimiliki oleh penjual penerima pesanan, dan sepenuhnya telah diserah terimakan secara syariat, maka itu adalah akad yang dibolehkan. Dengan catatan:


Penjual penerima pesanan bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi sebelum barang diserahkan kepada pemesan.


Bertanggung jawab atas resiko komplain /pengembalian barang karena ada cacat (khafi)yang tidak diketahui oleh penjual pertama/penyedia barang atau alasan serupa yang membolehkan pemesan untuk mengembalikan barang.


Memenuhi berbagai persyaratan jual-beli.
Terbebas dari berbagai faktor yang menjadikan akad jual –beli terlarang.
Kedua: Janji/komitmen sepihak dari pemesan atau penjual secara agama bersifat mengikat pihak yang berjanji, kecuali bila ada uzur. Dan janji itu juga mengikat secara peradilan bila dikaitkan dengan suatu sebab sehingga pihak yang dijanjikan terlanjur melakukan pembiayaan dikarenakan janji tersebut. Aplikasi dari sifat mengikat tersebut pada keadaan semacam ini diwujudkan dengan memenuhi janji, baik dengan mengganti kerugian yang benar-benar terjadi akibat dari tidak dipenuhinya janji pembelian atau penjualan yang tanpa alasan.


Ketiga: Janji/Komitmen dari kedua belah pihak (bukan sepihak) dibolehkan dalam akad murabahah dengan ketentuan harus ada hak khiyar (hak membatalkan akad) bagi kedua belah pihak atau salah satu pihak. Dengan demikian bila pada akad tidak ada hak khiyar (membatalkan akad) sama sekali, maka akad ini tidak dibenarkan; karena janji yang sepenuhnya mengikat (tanpa ada hak khiyar) pada akad murabahah seperti ini serupa dengan akad jual beli biasa. Pada keadaan semacam ini dipersyaratkan agar penjual terlebih dahulu telah memiliki barang yang diperjual-belikan, agar tidak melanggar larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari menjual barang yang belum sepenuhnya menjadi miliknya.


Majma’ Al Fiqh Al Islamy merekomendasikan berikut:


Berdasarkan fakta yang didapatkan di lapangan bahwa kebanyakan kegiatan perbankan islam mengarah pada pembiayaan melalui sekema murabahah dengan pemesan.


Pertama: Hendaknya gerak seluruh perbankan islam mencakup seluruh metode pengelolaan perekonomian, terlebih-lebih dengan mendirikan berbagai proyek industri atau perdagangan, baik mandiri atau melalui menanamkan modal, atau menjalin akad mudharabah (bagi hasil) dengan pihak-pihak lain.


Kedua: Hendaknya diadakan study banding seputar aplikasi akad murabahah dengan pemesan yang diterapkan oleh perbankan islam, guna meletakkan pedoman-pedoman yang jelas sehingga pada tahapan prakteknya tidak terjerumus ke dalam kesalahan, serta memudahkan bagi praktisi perbankan dalam mengindahkan berbagai hukum syari’at secara umum atau yang berlaku khusus pada akad murabah dengan pemesan. Wallahu a’alam.


 (Disadur dari majalah Majma’ Al Fiqh Al Islami edisi 5, jilid 2 hal: 754 & 965).

Pendek kata: aplikasi akad murabahah yang diterapkan oleh koperasi yang anda sebutkan tidak benar, alias haram, karena sejatinya itu bukan akad murabah akan tetapi penjualan barang sebelum dimiliki, dan itu terlarang karena mengandung praktek riba.

Wallahu a’alam bisshawab.

Artikel: www.pengusahamuslim.com

0 Feedback

Pak Dadang

Pak Dadang
Telah membeli meri honey untuk stamina dan kekebalan tubh

Ani Harniati-Purbalingga

Ani Harniati-Purbalingga
Telah membeli buku Paket Al Asro

Pak Wijaya Bayongbong

Pak Wijaya Bayongbong
Telah membeli domba Aqiqah betina

Sunsun, Salakuray

Sunsun, Salakuray
telah membeli katla powder